- Home
- ›
- Serba Serbi
- ›
- Cara Membuat Kartu Kuning (AK-1) Secara Online
Cara Membuat Kartu Kuning (AK-1) Secara Online
Posted: 04.39, by Unknown .
Categories: Serba Serbi
Apa itu kartu AK/I atau kartu kuning?
Kartu AK/I atau lebih kerap kali disebut sebagai kartu kuning, merupakan sebuah berkas kerja yang kerap kali dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS
(Calon Pegawai Negeri Sipil). Kartu ini berfungsi sebagai kartu
pendaftaran untuk mencari ataupun melamar pekerjaan sebagai kelengkapan
berkas bersamaan dengan SKCK.
Proses pembuatan kartu kuning dilakukan di Disnakertrans
yang sesuai dengan lokasi kota alamat tempat tinggal yang tertulis di
KTP anda. Semisal wilayah alamat tempat tinggal anda adalah kota Semarang, maka anda dapat langsung menuju ke Disnakertrans kota semarang sesuai dengan alamat link ini http://infokerja.depnakertrans.go.id/index.php?gate=home
Apakah dipungut biaya?
Dalam kasus saya melakukan pembuatan kartu kuning, saya pribadi sama sekali tidak dipungut biaya apapun. Kecuali hanya untuk keperluan parkir kendaraan bermotor dan fotokopi 6x diluar loket.
Apa saja yang perlu dipersiapkan dalam pembuatan kartu AK/I atau kartu kuning?
Dalam kasus saya melakukan pembuatan kartu kuning, saya pribadi sama sekali tidak dipungut biaya apapun. Kecuali hanya untuk keperluan parkir kendaraan bermotor dan fotokopi 6x diluar loket.
Apa saja yang perlu dipersiapkan dalam pembuatan kartu AK/I atau kartu kuning?
- KTP Asli
- Ijazah Asli / Legalisir dari tingkat pendidikan paling rendah sampai paling akhir.
- Photo 3 x 4 (kemungkinan besar tidak dibutuhkan)
- Berpakaian rapi apabila tidak dibutuhkan berkas photo 3x4 melainkan photo setengah badan langsung di lokasi
- Uang
Bagaimana cara ataupun prosedur pembuatan kartu kuning?
Ada 2 cara pembuatan kartu kuning, anda
dapat melakukan pengisian form secara Online di situs / web
Disnakertrans kota tempat tinggal anda, misal di semarang adalah dengan
melalui http://infokerja.depnakertrans.go.id/index.php?gate=home atau pendaftaran langsung melalui loket di Disnakertrans.
Untuk prosedurnya mendaftar langsunng di Disnakertrans adalah sebagai berikut:
- Carilah terlebih dahulu loket penerimaan pembuatan kartu kuning di Disnakertrans, tanyakan pada tukang parkir apabila anda kesulitan menemukannya.
- Ambil kartu antrian dengan menahan agak lama tombol touch screen bertuliskan AK/I di mesin antrian.
- Siapkan berkas-berkas anda sambil menanti giliran nomer antrian anda.
- Berikan nomer antrian anda kepada petugas di loket AK/I , kemudian petugas akan melihat berkas-berkas anda untuk penginputan data kartu kuning dan juga anda diminta photo langsung di lokasi loket dengan bantuan web cam.
- Setelah proses penginputan data selesai anda akan dipersilahkah menunggu sebentar untuk proses pencetakan kartu kuning.
- Setelah proses pencetakan selesai anda dipersilahkan untuk memfotokopi kartu tersebut diluar sebanyak 6x copy, fotokopi kartu kuning anda sesuai dengan permintaan petugas.
- Kembali ke loket dan berikan fotokopi kartu kuning tersebut kepada petugas, petugas akan melegalisir fotokopi tersebut dan menyerahkannya kembali kepada anda. Sumber : http://singdipikir.blogspot.com/2013/07/cara-membuat-kartu-kuning-atau-aki.html
Related News
Most Popular stories
- Polo KOM 22 CEWEK Rp. 75.000
- Samsung Galaxy S III - 16 GB - Marble White RP 5.489.000
- MARI BERGABUNG DI LAPAK BISNIS ONLNE OLEH GP3
- Jaket Wolverine ASLI Ori Rp. 999.000
- JUAL POWER BANK ROKOK 5600MAH MURAH Rp. 120.000,-
- Micro SD 2GB Sandisk Harga Rp. 37,000,-
- Perubahan Iklim, Kepulauan di Pasifik Mulai Tenggelam
- KERAJINAN TANGAN MAKET RUMAH ADAT KHAS BANJAR KALSEL CUMA Rp 250.000,-