- Home
- ›
- Serba Serbi
- ›
- Seorang Pegawai Negeri Tidak Boleh Bekerja Pada Perusahaan Asing
Seorang Pegawai Negeri Tidak Boleh Bekerja Pada Perusahaan Asing
Posted: 03.34, by Unknown .
Categories: Serba Serbi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS, menyebutkan bahwa Seorang Pegawai Negeri tidak boleh
bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing atau lembaga swadaya
masyarakat asing’ kata Sekdaprov kalsel HM Arsyadi saat apel gabungan
PNS dilingkungan Pemprov di Banjarbaru Senin (4/3).
Selain
itu, kata Arsyadi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ini,
menyebutkan bahwa PNS tidak boleh menjadi pengurus atau anggota Partai
Politik. Namun dibolehkan untuk menyalurkan aspirasi politiknya, dengan
memiliki hak pilih, jadi beda dengan anggota TNI dan Polri.
HM
Arsyadi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Korpri Pemprov
ini, menegaskan menghadapi suasana politik baik pemilu legislatif
mendatang agar anggota bersikap netral, tidak memihak dengan salah satu
parpol manapun. Hal ini untuk menjaga kekompakan sesama anggota korpri,
dan terhindar dari terkotak-kotak.
“Saya tegaskan, jangan
ada anggota korpri dengan atribut warna-warni parpol, tetap bersikap
netral, bila terbukti sanksi hukuman disiplin sangat berat’tegas
Arsyadi.
Apel gabungan sekaligus penyerahan Surat
Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) Honorer Kategori I kepada
30 orang tenaga honor dilingkungan Pemprov, HM Arsyadi didampingi
Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin I Nengah Priadi,SH.M.Si dan
Kepala BKD Prov Drs. HM Thamrin,M.Si, minta honorer yang baru menerima
SK CPNS untuk menumbuhkan semangat reformasi birokrasi pada semua
tingkatan aparatur birokrasi.
Dengan kesadaran penerapan reformasi
birokrasi, menurutnya Insya Allah akan muncul birokrasi pemerintahan
yang professional, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas
KKN, mampu melayani publik, netral, berdedikasi serta memegang teguh
nilai-nilai dasar dank ode etik aparatur Negara.
“Saya
ucapkan selamat, semoga perubahan status honorer menjadi CPNS
menumbuhkan semangat baru untuk bekerja sescara tulus dan
maksimal”katanya.
Penyerahan SK CPNS kepada 30 orang
tenaga honor masing-masing Golongan III sebanyak 6 orang, golongan II 16
orang dan golongan I 8 orang. Usai kegiatan tersebut Sekdaprov, bersama
sejumlah pejabat eselon II melakukan donor darah Digedung KH Iddeham
Khalid, dan pengarahan kepada 30 orang Honorer yang baru menerima SK
CPNS di Aula H Abrani Sulaiman.
Related News
Most Popular stories
- Polo KOM 22 CEWEK Rp. 75.000
- Samsung Galaxy S III - 16 GB - Marble White RP 5.489.000
- MARI BERGABUNG DI LAPAK BISNIS ONLNE OLEH GP3
- Micro SD 2GB Sandisk Harga Rp. 37,000,-
- Perubahan Iklim, Kepulauan di Pasifik Mulai Tenggelam
- KERAJINAN TANGAN MAKET RUMAH ADAT KHAS BANJAR KALSEL CUMA Rp 250.000,-