• Home
  • Seorang Pegawai Negeri Tidak Boleh Bekerja Pada Perusahaan Asing

Seorang Pegawai Negeri Tidak Boleh Bekerja Pada Perusahaan Asing

Posted: 03.34, by Unknown .

Categories:

Share:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, menyebutkan bahwa Seorang Pegawai Negeri tidak boleh bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing atau lembaga swadaya masyarakat asing’ kata Sekdaprov kalsel HM Arsyadi saat apel gabungan PNS dilingkungan Pemprov di Banjarbaru Senin (4/3).

Selain itu, kata Arsyadi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ini, menyebutkan bahwa PNS  tidak boleh menjadi pengurus atau anggota Partai Politik. Namun dibolehkan untuk menyalurkan aspirasi politiknya, dengan memiliki hak pilih, jadi beda dengan anggota TNI dan Polri.

HM Arsyadi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Korpri Pemprov ini, menegaskan menghadapi suasana politik baik pemilu legislatif mendatang agar anggota bersikap netral, tidak memihak dengan salah satu parpol manapun. Hal ini untuk menjaga kekompakan sesama anggota korpri, dan terhindar dari terkotak-kotak.

“Saya tegaskan, jangan ada anggota korpri dengan atribut warna-warni parpol, tetap bersikap netral, bila terbukti sanksi hukuman disiplin sangat berat’tegas Arsyadi.

Apel gabungan sekaligus penyerahan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) Honorer Kategori I kepada 30 orang tenaga honor dilingkungan Pemprov, HM Arsyadi  didampingi Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin I Nengah Priadi,SH.M.Si dan Kepala BKD Prov Drs. HM Thamrin,M.Si, minta honorer yang baru menerima SK CPNS untuk menumbuhkan semangat reformasi birokrasi pada semua tingkatan aparatur birokrasi.
Dengan kesadaran penerapan reformasi birokrasi, menurutnya Insya Allah akan muncul birokrasi pemerintahan yang professional, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, berdedikasi serta memegang teguh nilai-nilai dasar dank ode etik aparatur Negara.

Sekda Provinsi Kalsel HM Arsyadi ME, didampingi Kepala BKD, HM THamrin, dan Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, I Nengah Priadi, memberikan pengarahan kepada honorer yang diangkat menjadi CPNSD, Senin (4/3), di Banjarbaru.“Saya ucapkan selamat, semoga perubahan status honorer menjadi CPNS menumbuhkan semangat baru untuk bekerja sescara tulus dan maksimal”katanya.

Penyerahan SK CPNS kepada 30 orang tenaga honor masing-masing Golongan III sebanyak 6 orang, golongan II 16 orang dan golongan I 8 orang. Usai kegiatan tersebut Sekdaprov, bersama sejumlah pejabat eselon II melakukan donor darah Digedung KH Iddeham Khalid, dan pengarahan kepada 30 orang Honorer yang baru menerima SK CPNS di Aula H Abrani Sulaiman.
Sekda Provinsi Kalsel HM Arsyadi ME, disaksikan Kepala BKD Provinsi, HM Thamrin, menyerahkan SK Pengangkatan Honorer Kategori I menjadi CPNSDdi lingkup Pemprov Kalsel, Senin (4/3), di Banjarbaru.


Sekda Provinsi Kalsel HM Arsyadi ME, didampingi Kepala BKD, HM THamrin, dan Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, I Nengah Priadi, memberikan pengarahan kepada honorer yang diangkat menjadi CPNSD, Senin (4/3), di Banjarbaru.

PEMILIK WEBSITE

PEMILIK WEBSITE
Silahkan Klik Gambar Untuk Terhubung di Facebook Pemiik Web " add Facebook saya "

Subscribe now!

.
.