- Home
- ›
- Serba Serbi
- ›
- Seorang Pegawai Negeri Tidak Boleh Bekerja Pada Perusahaan Asing
Seorang Pegawai Negeri Tidak Boleh Bekerja Pada Perusahaan Asing
Posted: 03.34, by Unknown .
Categories: Serba Serbi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS, menyebutkan bahwa Seorang Pegawai Negeri tidak boleh
bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing atau lembaga swadaya
masyarakat asing’ kata Sekdaprov kalsel HM Arsyadi saat apel gabungan
PNS dilingkungan Pemprov di Banjarbaru Senin (4/3).
Selain
itu, kata Arsyadi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ini,
menyebutkan bahwa PNS tidak boleh menjadi pengurus atau anggota Partai
Politik. Namun dibolehkan untuk menyalurkan aspirasi politiknya, dengan
memiliki hak pilih, jadi beda dengan anggota TNI dan Polri.
HM
Arsyadi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Korpri Pemprov
ini, menegaskan menghadapi suasana politik baik pemilu legislatif
mendatang agar anggota bersikap netral, tidak memihak dengan salah satu
parpol manapun. Hal ini untuk menjaga kekompakan sesama anggota korpri,
dan terhindar dari terkotak-kotak.
“Saya tegaskan, jangan
ada anggota korpri dengan atribut warna-warni parpol, tetap bersikap
netral, bila terbukti sanksi hukuman disiplin sangat berat’tegas
Arsyadi.
Apel gabungan sekaligus penyerahan Surat
Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) Honorer Kategori I kepada
30 orang tenaga honor dilingkungan Pemprov, HM Arsyadi didampingi
Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin I Nengah Priadi,SH.M.Si dan
Kepala BKD Prov Drs. HM Thamrin,M.Si, minta honorer yang baru menerima
SK CPNS untuk menumbuhkan semangat reformasi birokrasi pada semua
tingkatan aparatur birokrasi.
Dengan kesadaran penerapan reformasi
birokrasi, menurutnya Insya Allah akan muncul birokrasi pemerintahan
yang professional, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas
KKN, mampu melayani publik, netral, berdedikasi serta memegang teguh
nilai-nilai dasar dank ode etik aparatur Negara.
“Saya
ucapkan selamat, semoga perubahan status honorer menjadi CPNS
menumbuhkan semangat baru untuk bekerja sescara tulus dan
maksimal”katanya.
Penyerahan SK CPNS kepada 30 orang
tenaga honor masing-masing Golongan III sebanyak 6 orang, golongan II 16
orang dan golongan I 8 orang. Usai kegiatan tersebut Sekdaprov, bersama
sejumlah pejabat eselon II melakukan donor darah Digedung KH Iddeham
Khalid, dan pengarahan kepada 30 orang Honorer yang baru menerima SK
CPNS di Aula H Abrani Sulaiman.
Sekda
Provinsi Kalsel HM Arsyadi ME, disaksikan Kepala BKD Provinsi, HM
Thamrin, menyerahkan SK Pengangkatan Honorer Kategori I menjadi CPNSDdi
lingkup Pemprov Kalsel, Senin (4/3), di Banjarbaru.
Sekda
Provinsi Kalsel HM Arsyadi ME, didampingi Kepala BKD, HM THamrin, dan
Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, I Nengah Priadi, memberikan
pengarahan kepada honorer yang diangkat menjadi CPNSD, Senin (4/3), di
Banjarbaru.
Sumber : Biro Homas Kalsel
Related News
Most Popular stories
-
KERAJINAN TANGAN MINIATUR RUMAH ADAT BANJAR KALSEL Harga mulai Rp 400.00,- s/d Rp 950.000,-
-
KERAJINAN TANGAN MAKET RUMAH ADAT KHAS BANJAR KALSEL CUMA Rp 250.000,-
-
Memori Micro SD 4GB Vgen Rp. 45.000,-
-
Download Soal Latihan Tes CPNS Lengkap 2013
-
Sejarah Kalimantan Selatan
-
Toshiba 24P2301 - 24" - LED.RP 1.935.000
-
Mengenal Syahrukhan Lebih dekat dan Download Mp3nya Chennai Express 2013


