- Home
- ›
- Serba Serbi
- ›
- Seorang Pegawai Negeri Tidak Boleh Bekerja Pada Perusahaan Asing
Seorang Pegawai Negeri Tidak Boleh Bekerja Pada Perusahaan Asing
Posted: 03.34, by Unknown .
Categories: Serba Serbi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS, menyebutkan bahwa Seorang Pegawai Negeri tidak boleh
bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing atau lembaga swadaya
masyarakat asing’ kata Sekdaprov kalsel HM Arsyadi saat apel gabungan
PNS dilingkungan Pemprov di Banjarbaru Senin (4/3).
Selain
itu, kata Arsyadi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ini,
menyebutkan bahwa PNS tidak boleh menjadi pengurus atau anggota Partai
Politik. Namun dibolehkan untuk menyalurkan aspirasi politiknya, dengan
memiliki hak pilih, jadi beda dengan anggota TNI dan Polri.
HM
Arsyadi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Korpri Pemprov
ini, menegaskan menghadapi suasana politik baik pemilu legislatif
mendatang agar anggota bersikap netral, tidak memihak dengan salah satu
parpol manapun. Hal ini untuk menjaga kekompakan sesama anggota korpri,
dan terhindar dari terkotak-kotak.
“Saya tegaskan, jangan
ada anggota korpri dengan atribut warna-warni parpol, tetap bersikap
netral, bila terbukti sanksi hukuman disiplin sangat berat’tegas
Arsyadi.
Apel gabungan sekaligus penyerahan Surat
Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) Honorer Kategori I kepada
30 orang tenaga honor dilingkungan Pemprov, HM Arsyadi didampingi
Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin I Nengah Priadi,SH.M.Si dan
Kepala BKD Prov Drs. HM Thamrin,M.Si, minta honorer yang baru menerima
SK CPNS untuk menumbuhkan semangat reformasi birokrasi pada semua
tingkatan aparatur birokrasi.
Dengan kesadaran penerapan reformasi
birokrasi, menurutnya Insya Allah akan muncul birokrasi pemerintahan
yang professional, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas
KKN, mampu melayani publik, netral, berdedikasi serta memegang teguh
nilai-nilai dasar dank ode etik aparatur Negara.

Penyerahan SK CPNS kepada 30 orang
tenaga honor masing-masing Golongan III sebanyak 6 orang, golongan II 16
orang dan golongan I 8 orang. Usai kegiatan tersebut Sekdaprov, bersama
sejumlah pejabat eselon II melakukan donor darah Digedung KH Iddeham
Khalid, dan pengarahan kepada 30 orang Honorer yang baru menerima SK
CPNS di Aula H Abrani Sulaiman.
Sekda
Provinsi Kalsel HM Arsyadi ME, disaksikan Kepala BKD Provinsi, HM
Thamrin, menyerahkan SK Pengangkatan Honorer Kategori I menjadi CPNSDdi
lingkup Pemprov Kalsel, Senin (4/3), di Banjarbaru.
Sekda
Provinsi Kalsel HM Arsyadi ME, didampingi Kepala BKD, HM THamrin, dan
Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, I Nengah Priadi, memberikan
pengarahan kepada honorer yang diangkat menjadi CPNSD, Senin (4/3), di
Banjarbaru.
Sumber : Biro Homas Kalsel
Most Popular stories
- 1.
Notebook NEC murah Rp. 1.450.000
- 2.
Jaket Ariel Noah Rp. 175.000
- 3.
Kemeja TO KANTOR FRED 530 Rp. 135.000,-
- 4.
BLACKBERRY TORCH 9800 Rp. 1.650.000
- 5.
Rain Cover Tas Ransel Tebal Rp. 35.000
- 6.
Modem NOKIA 10.2 Mbps download speed and up to 5.76 Mbps upload speed Rp. 230.000
- 7.
Samsung Supercopy S4 5.0 Rp. 1.200.000
- 8.
Partai Hanya Boleh Pasang 1 Baliho di Tiap Desa





Modem Nokia Internet HSDPA 14.4Mbps Murah Rp. 245.000,-
Huawei Vodafone K3772 HSUPA 7.2 Mbps - (Tanpa Cover) Rp. 176.000,-
Modem GSM 100 mbps LTE merk Huawei E392 dual slot antena mantapp!! Rp. 545.000,-
Modem ZTE MF190J HSPA 21.1Mbps - Logo ZTE Murah Rp. 260.000,-
Modem Vodafone k4588 21mbps super murahv Rp. 270.000,-